Lembaga Perempuan Dayak Nasional (LPDN)


Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata

About

Lembaga Perempuan Dayak Nasional (LPDN) adalah instrumen strategis dan sayap organisasi resmi dari Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). LPDN memegang mandat tunggal otoritatif untuk mengartikulasikan, mengadvokasi, dan merepresentasikan kepentingan politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan perempuan masyarakat adat Dayak di seluruh yurisdiksi Republik Indonesia maupun di panggung diplomasi global.

Bukan sekadar komunitas, LPDN adalah entitas pergerakan institusional yang dirancang untuk merespons tantangan modernisasi, menjaga kedaulatan hak ulayat, dan memastikan perempuan Dayak menjadi aktor penentu dalam pembangunan nasional dan mitigasi krisis iklim global.

Pembentukan:
Ditetapkan pada Rapat Kerja Nasional MADN, 14 April 2023, di Balikpapan.

Status Hukum:
Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM RI (SK Menkumham RI No. AHU-0010952.AH.01.07. TAHUN 2022 atas nama perkumpulan induk MADN).

Kedudukan Institusi:
Badan otonom yang bergerak di bawah garis komando kebijakan strategis MADN.

MANDAT STRATEGIS

Dalam menjalankan operasinya, LPDN berpedoman pada filosofi “Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata”, yang secara taktis diwujudkan dalam tiga mandat strategis utama:

Leadership

Kepemimpinan Lembaga Perempuan Dayak Nasional (LPDN) beroperasi di bawah garis komando yang terstruktur, diawasi oleh tokoh-tokoh sentral Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), dan dieksekusi oleh dewan pimpinan yang memiliki rekam jejak dalam advokasi, hukum, dan pemberdayaan masyarakat.

Ir. Nyelong Inga Simon
Ketua Umum

Maria Goretti Nereng
Sekretaris Umum

5 Pilar LPDN

Sebagai instrumen eksekutif Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), LPDN tidak menjalankan program sosial yang bersifat sporadis. Kami mengeksekusi intervensi struktural. Visi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Dayak diterjemahkan ke dalam 5 (lima) cetak biru operasional yang terukur, dirancang untuk memastikan perempuan Dayak memiliki daya tawar ekonomi, intelektual, dan politik.

1. KENYANG (Kedaulatan Pangan & Ketahanan Subsisten)
Mengamankan akses dan kontrol perempuan Dayak atas lumbung pangan lokal. Pilar ini berfokus pada kemandirian agraris yang berbasis pada kearifan lokal, memastikan komunitas adat tidak rentan terhadap krisis rantai pasok eksternal.

2. TERANG (Intelektualitas, Literasi & Eskalasi SDM)
Bukan sekadar pendidikan dasar. LPDN secara agresif mengadvokasi politik afirmasi untuk akses beasiswa (pemerintah dan swasta), serta mendorong penerimaan jalur khusus bagi perempuan Dayak di lembaga-lembaga formal negara, khususnya pada institusi pertahanan dan keamanan (TNI dan Polri).

3. DAGANG (Kemandirian Ekonomi & Agregasi UMKM)
Mengelevasi ekonomi subsisten menjadi kekuatan komersial. LPDN memfasilitasi akses permodalan, perlindungan hak kekayaan intelektual atas produk/wastra Dayak, dan pembentukan ekosistem koperasi komunitas yang mandiri.

4. RINDANG (Keadilan Ekologis & Pengawasan SDA)
Garis pertahanan hak ulayat. LPDN secara aktif mencermati dan mengawasi kinerja korporasi ekstraktif (SDA) di Kalimantan. Kami memastikan tidak ada pelanggaran hukum adat terkait lingkungan hidup dan menjamin mitigasi dampak sosial-ekonomi terhadap perempuan di sekitar lingkar tambang dan hutan.

5. RIANG (Kesetaraan Gender & Kesejahteraan Sosial)
Mengawal implementasi ketentuan legal terkait perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan. Pilar ini memperjuangkan politik afirmasi keterlibatan perempuan Dayak secara proporsional dalam berbagai ruang profesi dan pengambilan keputusan strategis.

Implementasi kelima pilar ini dikalibrasi secara langsung dengan target Sustainable Development Goals (SDGs), memposisikan LPDN sebagai mitra implementasi (implementing agency) yang presisi bagi pemerintah pusat, Lemhannas, serta lembaga donor internasional.

Contact us

Thamrin Residence, Jl. Kebon Kacang Raya, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10230.(+62)87875618777
[email protected]